Musnahkan Ratusan Barang Terlarang di Rutan Kapuas

rutan kapuas
Pegawai rutan Kapuas menujukan barang-barang sitaan yang kedapatan masuk ke dalam rutan Kapuas. (istimewa)

KUALA KAPUAS, RadarSampit.com– Memasuki akhir tahun 2022, rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang sitaan dalam hasil razia selama satu tahun di rutan Kapuas.

Pemusnaan barang sitaan hasil razia selama setahun tersebut disaksikan langsung oleh kepala rutan kelas IIB Kuala Kapuas, Tony Aji Priyanto bersama Kepala pengamanan rutan (KPR) Kapuas Julianoor, yang dilaksanakan di halaman rutan kelas IIB Kuala Kapuas.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu Kepala Rutan IIB Kuala Kapuas Toni Aji Priyanto mengatakan,  kegiatan tersebut merupakan bukti konkret Rutan Kapuas dalam memerangi barang – barang terlarang, yang masuk ke dalam rutan Kapuas.

“Dengan ini kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas bersih dan aman, serta terhindar deri adanya barang yang dilarang masuk ke dalam rutan Kapuas. Dengan itu kami akan terus mengadakan razia dadakan ke kamar hunian,” katanya, Minggu (25/12) kemarin.

Baca Juga :  Masyarakat dan Angkutan PBS Harap Bersabar

Pria asal Kota Bandung ini juga menuturkan, dengan kegiatan ini semoga akan mampu meminimal bahkan meniadakan peredaran barang terlarang masuk rutan, serta mencegah adanya aksi oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan perbuatan terlarang tersebut.

“Sebagai bentuk kegiatan bersih-bersih yang dilakukan Rutan Kapuas guna menghindari peredaran barang-barang terlarang seperti narkotika, handphone, produk berbahan besi dan apapun yang dapat membahayakan keamanan rutan,”pungkas Toni.

Barang sitaan yang dimusnahkan di halaman rutan yaitu, sebanyak 42 buah Hp Android, 35 Hp biasa, kabel listrik, stop kontak dan berbagai benda sajam dari sendok bukti hasil razia selama satu tahun. (der/gus)



Pos terkait