Nafsu Bejat Ayah Melihat Anak selesai Mandi

Jadi Budak Seks dari Bocah hingga Remaja sampai Hamil

nafsu
Ilustrasi. (net)

KASONGAN Sungguh bejat perbuatan seorang ayah ini. Bukannya bertanggungjawab menyelamatkan masa depan anak kandungnya sendiri, “predator” seksual ini malah memangsanya. Akibatnya kini, sang anak pun hamil enam bulan.

Pelaku inisial Sb (46) ini berdomisili di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, dan ia pun harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Bacaan Lainnya

”Aksi bejat itu kembali dilakukan pada hari Senin, 26 Juli 2021, sekitar pukul 04.00 wib di barak milik Asbar di Jalan Perjuangan,” Kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto.

Diungkapkannya, korban adalah seorang remaja putri usia 16 tahun yang merupakan anak kandung dari pelaku sendiri. Dari hasil interogasi, pelaku menyetubuhi anaknya tersebut sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas tiga sampai dengan sekarang. Akibat dari perbuatan pelaku tersebut korban sekarang hamil kurang lebih enam bulan.

Baca Juga :  Bebalnya Warga, Peringatan Diabaikan, Sampah Dibuang Sembarangan

Menurutnya, kelakuan pelaku tersebut awal mulanya diketahui oleh Nurhalimah (salah satu saksi) pada Kamis 1 Juli 2021. Saksi ini datang ke barak RD yang merupakan ibu dari korban dan menceritakan perbuatan suaminya itu,  yang sering menyetubuhi anaknya sendiri.

Adhy melanjutkan, menurut pengakuan pelaku, dia melakukan perbuatan tersebut karena bernafsu setelah melihat anaknya tersebut selesai mandi, tidak menggunakan pakaian dalam.

”Pelaku mengaku khilaf karena melihat anak yang tidak mengunakan pakaian dalam sehabis mandi, dan langsung ia paksa korban bersetubuh,” tambahnya.

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan saat sekarang masih dalam pemeriksaan unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satreskrim Polres Katingan.

Terhadap pelaku penyidik pada Satreskrim Polres Katingan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan  Anak Menjadi Undang-Undang,  dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (sos/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *