Nafsu Tinggi, Adik Ipar pun Digauli

persetubuhan
ilustrasi (jawapos)

SAMPIT, RadarSampit.com – Seorang pria di Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), digiring ke kantor polisi. Lelaki bejat itu diduga telah menggauli adik ipar yang masih di bawah umur.

Berdasarkan informasinya, pelaku berinisial P (27) diduga sudah berulang kali menggauli adik istrinya itu. Perbuatan bejat itu dilakukan ketika rumah sedang sepi. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto membenarkan tentang pencabulan yang terjadi di wilayah hukumnya itu. Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan perbuatan pelaku kepada kakak kandungnya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Benar. Korban dan pelaku ini memang tinggal satu rumah,” kata Beno di ruangannya, Selasa (15/11).

Di depan penyidik, pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini mengaku sudah enam kali mencabuli adik ipar yang masih berusia 10 tahun itu. ”Aksi pencabulan itu sudah pelaku lakukan sejak Oktober 2022 lalu,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Dikabarkan Hilang, Bocah Sembilan Tahun Ditemukan Tewas di Sungai Katingan

Saat ini, pria perawakan kurus tinggi itu resmi ditahan. Dari pengakuan pelaku, dia tidak kuat menahan nafsu sehingga dia nekad menggagahi adik ipar.

Atas perbuatannya, pelaku telah dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima belas tahun kurungan penjara. (sir/yit)

 

 



Pos terkait