NAH LHO!!! Istri Siri Ini Bakal Jadi Tersangka

Menikah
Ilustrasi pernikahan.

SAMPIT, radarsampit.com – Perkara suami menikah lagi tanpa izin istri sahnya bakal menyeret istri siri yang bersangkutan. Penyidik Satreskrim Polres Kotim telah meningkatkan kasus laporan SA, istri yang melaporkan suaminya, PS, ke ranah penyidikan pada Jumat (12/8) lalu.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap AM—istri siri PS—dari penyidik ke penuntut umum Kejari Kotim telah diserahkan pada Senin (15/8) lalu. Artinya, selangkah lagi terlapor akan dijadikan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Dalam SPDP Nomor: P.Sidik/47/VIII/RES.1.24./2022/Reskrim tertanggal 12 Agustus 2022 itu disebutkan, terlapor AM alias LD diduga melanggar Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHP dan atau Pasal 284 Ayat (1) ke-2 huruf b KUHP. Pernikahan siri itu terjadi pada 18 Juli 2016 di Jalan Mohammad Hatta.

SA melaporkan AM lantaran menikah dengan suamianya, PS, tanpa izin. Bahkan, dalam kasus ini, PS sudah terlebih dahulu dijadikan tersangka, namun tidak ditahan lantaran penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik.

Baca Juga :  Sopir Tangki 'Kencing' CPO, Perusahaan Rugi Rp 40 Juta

Kuasa hukum pelapor, Revai J Nababan mengapresiasi langkah penyidik meningkatkan kasus AM ke ranah penyidikan.

”Penanganannya ada yang salah selama ini, makanya lamban. Namun demikian, kami tetap apresiasi. Semoga kasus PS maupun AM ini segera dituntaskan agar segera P21,” ujarnya.

Selain berproses secara hukum, kasus antara SA dan PS juga tengah berproses di Pengadilan Negeri Sampit. SA menggugat cerai suaminya dan kini kasus tersebut dalam ranah pembuktian.

Perkara itu berawal dari laporan SA terhadap suaminya, PS. Hal itu lantaran PS menikahi AM tanpa seizin istri sahnya. Hal tersebut membuat SA membawa kasus itu ke polisi, hingga akhirnya polisi menetapkan PS sebagai tersangka. (ang/ign)



Pos terkait