NAH LHO!!! Pertamax Campur Air, Polisi Segel SPBU di Sampit

spbu
DISEGEL : SPBU di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 3, Sampit, dipasang garis polisi, Kamis (11/5). Polres Kotim melakukan penyelidikan terkait Pertamax bercampur air yang menyebabkan kendaraan warga beberapa waktu lalu mogok. (FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Aparat Polres Kotim turun tangan menelusuri persoalan bahan bakar minyak jenis Pertamax bercampur air yang sempat dikeluhkan sejumlah pengendara beberapa waktu lalu. Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 3, Sampit, disegel dengan garis polisi selama masa penyelidikan berlangsung.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut kasus BBM tak wajar di SPBU tersebut, yang menyebabkan sejumlah roda dua milik warga mogok total. Penyidik masih mendalami adanya unsur kesengajaan terkait mogoknya motor warga setelah mengisi BBM di SPBU tersebut.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Pihak SPBU sudah bertanggung jawab secara penuh terhadap kerusakan kendaraan milik warga. Namun, proses penyelidikan tetap berjalan,” kata Lajun, Kamis (11/5).

Lajun berjanji akan menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik. ”Yang pasti, selama pemasangan garis polisi, SPBU tidak diizinkan beroperasi. Khususnya pengisian BBM jenis Pertamax,” katanya.

Baca Juga :  TRAGIS!!! Kesenggol Truk, Disambar Truk Lain, Pasutri di Sampit Langsung Tewas

Terkait persoalan itu, pengawas SPBU, Sugi, sebelumnya mengatakan, bercampurnya Pertamax dengan air karena tangki bawah tanah kemasukan air hujan. ”Pada waktu itu sedang hujan lebat. Air hujan tersebut kemudian masuk ke dalam saluran tangki bawah tanah, sehingga BBM di dalamnya bercampur dengan air,” ujarnya.

Menurut Sugi, permasalahan itu telah diselesaikan. Kendaraan yang mengalami kerusakan mendapatkan kompensasi. Totalnya ada empat. Mereka diminta membawa motornya ke bengkel terdekat. Setelah motornya baik, pengendara diminta kembali ke SPBU menyerahkan nota biaya perbaikan untuk diganti pihaknya. (sir/ign)



Pos terkait