NAH LOH!!! Reses DPRD Kotim Diboikot, Buntut Konflik AKD

Badai konflik buntut polemik alat kelengkapan DPRD Kotim masih berkecamuk di gedung wakil rakyat
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT – Badai konflik buntut polemik alat kelengkapan DPRD Kotim masih berkecamuk di gedung wakil rakyat. Fraksi PDIP dan Demokrat sepakat memboikot agenda reses. Dua fraksi itu juga tetap mengisi posisi AKD yang lama, meski sudah ada reposisi yang disahkan lima fraksi lainnya.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotim Handoyo J Wibowo menegaskan, pihaknya tidak akan beranjak dari jabatan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim. Pihaknya berpegang pada Surat Keputusan (SK) Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson terkait AKD sebelumnya. Selain itu, pihaknya juga ogah mengikuti reses telah dijadwalkan sejak Senin (21/2) lalu.

Bacaan Lainnya

”Sampai saat ini kami masih berada di Bapemperda dan saya sendiri menjabat sebagai Ketua Bapemperda dari Fraksi Partai Demokrat,” kata Handoyo J Wibowo, Selasa (22/2).

Pernyataan Handoyo mempertegas penolakan pihaknya terhadap hasil reposisi AKD yang disahkan lima fraksi tanpa melibatkan PDIP dan Demokrat, yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, dan PKB. Hasil reposisi beberapa waktu lalu memutuskan Ketua Bapemperda dijabat Riskon Fabiansyah dari Fraksi Golkar.

Baca Juga :  GILA!!! Diduga Sudah Niat Korupsi, Mantan Kades Simpan 50 Stempel Pemerintahan

Handoyo menuturkan, dirinya memiliki legalitas dan SK yang sah untuk menjabat sebagai Ketua Bapemperda. Apabila ada SK lain yang tidak ditandatangani langsung Ketua DPRD, hal tersebut tidak bisa serta-merta mengganti posisinya di Bapemperda.

”Kalau mereka yang baru ada pegang SK di Bapemperda, pertanyaan saya, siapa yang memberikan SK dan menandatanganinya? Kan tidak ada yang bisa bertanggung jawab,” kata Handoyo J Wibowo.

Lebih lanjut Handoyo mengatakan, pihaknya masih belum menempuh upaya hukum lainnya. Di sisi lain, Fraksi Demokrat telah mengirim surat resmi kepada Ketua DPRD Kotim terkait polemik tersebut.

”Kalau mau gugat ke PTUN, apa objek gugatannya? Sementara Ketua DPRD saja tidak ada menerbitkan SK sama sekali. Artinya, tidak ada sengketa berkaitan dengan produk Tata Usaha Negara di sini,” jelasnya.

Handoyo menambahkan, sejumlah poin kecacatan formil dalam penyusunan AKD yang baru merupakan celah dan kelemahan. Prosedur dan tahapan yang diamanatkan melalui Tata Tertib DPRD Kotim banyak yang dilanggar.



Pos terkait