NAH LOH!!! Tangkapan Polda Divonis Bebas, Tak Terbukti Terlibat Kasus Narkoba

Tangkapan Polda Divonis Bebas Tak Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
DOKUMEN PEMBEBASAN: Kuasa hukum Rahmad, yakni Imam heri Susila dan Indra Sanjaya saat memperlihatkan dokumen pembebasan dari Rutan Palangka Raya. (IST/RADAR SAMPIT)

“Ini sangat melelahkan, tetapi kami meyakini keadilan itu ada sampai vonis bebas ini diraih. Saat ini Rahmad sudah bebas dari rutan dan kembali ke keluarganya. Tertulis dalam surat dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan, sudah juga ditandatangani JPU. Semoga dengan keputusan ini, ke depan keadilan terus didapat,” ujarnya.

Indra menyebut, Rahmad ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Kalteng atas dugaan mufakat peredaran sabu seberat 8,81 gram. Dia diamankan di pinggir jalan Trans Palangka Raya-Buntok di Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kapuas, saat sedang berteduh. Lalu dilakukan penggeledahan dan tidak menemukan barbuk sabu. Namun tetap dilakukan penangkapan. Sampai akhirnya persidangan dilakukan dan berhasil divonis bebas.

Bacaan Lainnya

Pihaknya mendukung langkah aparat penegak hukum memberantas narkoba. Bahkan mendukung penuh tindakan tegas bagi para bandar maupun pengedar. Hanya saja, jika masyarakat tidak bersalah dan benar-benar terlibat, jangan sampai dipaksakan dan merugikan masyarakat sendiri.

Baca Juga :  Demi Kebaikan Semua, Festival Lomba Balap Perahu Ces Ditunda

“Kami dukung pemberantasan barang haram itu, tetapi tetap harus objektif dalam bertindak,” pungkasnya. (daq/yit)



Pos terkait