Naik Motor Bawa Sabu, Dua Pria di Sampit Diciduk Polisi

sahabat sabu
NARKOBA : Asyik naik sepeda motor berboncengan, dua pria ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu, Kamis (16/3) tadi. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT,Radarsampit.com – Dua pria diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua Pelaku berinisial NS (29) dan NA (23). Mereka terpaksa meringkuk di balik jeruji besi penjara karena kedapatan menyimpan empat paket sabu siap edar.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko membenarkan tentang penangkapan terhadap dua budak sabu ini.

Menurut Bagus, penangkapan dilakukan di Jalan Merbabu, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, pada Kamis (16/3) tadi.

”Dua pelaku yang diamankan diduga terlibat mengedarkan narkoba,” kata Bagus.

Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat anggota Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim.

Berbekar informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu sedang berboncengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :  Mayat Tanpa Identitas Akhirnya Dimakamkan

”Saat digeledah, kami menemukan empat paket sabu dengan total berat 20,35 gram. Atas penemuan narkoba ini, menguatkan mereka terbukti melawan hukum,” terangnya.

Bagus menegaskan, setelah diamankan, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kotim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait