Napi Kendalikan Peredaran Sabu

BNNP Kalteng Amankan 240 Gram Ganja dan 478 Gram Sabu

Napi Kendalikan Peredaran Sabu
BARANG BUKTI : Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto bersama Kepala Bea Cukai Palangka Raya Indra Sucahyo memperlihatkan barang bukti ganja dan sabu hasil tangkapan. (FOTO DODI RADAR PALANGKA)

Diakui ARS dan MM bahwa barang haram itu didistribusikan dan dikendalikan oleh AL. Ternyata AL merupakan narapidana Lapas Kasongan dan berkomunikasi melalui sambungan telepon seluler.

”Atas hal itu dilakukan pengembangan dan  meringkus AL. Jadi AL ini juga tangkapan aparat dan kasusnya masih penyelidikan. Ini masih kami kembangkan lebih detail. Jadi barang haram itu diedarkan ke pelosok kabupaten dan kota. Pemakaian mahasiswa dan lainnya,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Agustiyanto  menyampaikan, empat tersangka dikenakan pasal 114 jo 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup, 20 tahun penjara, dan atau hukuman mati serta denda miliaran rupiah.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Palangka Raya Indra Sucahyo menambahkan, Bea Cukai sudah tiga kali mengungkap peredaran terkait narkotika. Dua tembakau gorilla dan satu narkotika jenis sabu. Ini membuktikan BEA Cukai ikut dalam pemberantasan barang haram tersebut.

Baca Juga :  Breaking News! Helikopter Water Bombing Mondar-mandir di Langit Pangkalan Bun

“Kami akan terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba yang menjadi musuh bersama. Sejalan dengan visi dan misi BNNP Kalteng juga dari fungsi bea dan cukai sebagai community protector.” pungkasnya. (daq/yit)

 

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *