Narkoba Dikendalikan Napi Sering Terjadi, Ratusan Napi Narkotika Dapat Remisi

REMISI
REMISI LEBARAN: Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Kasongan Ahmad Hardi ketika memberikan surat keputusan (SK) remisi Idulfitri kepada perwakilan warga binaan, Senin (2/5) lalu. (IST/RADAR SAMPIT)

KASONGAN – Idulfitri 1443 Hijriah menjadi memontum kebahagian 418 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A Kasongan karena mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan). Remisi itu diberikan di tengah masih seringnya kasus peredaran narkotika yang dikendalikan napi.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Kasongan Ahmad Hardi mengatakan, remisi yang diberikan ini merupakan remisi khusus keagamaan. Penyerahannya bertepatan dengan Idulfitri.

Bacaan Lainnya

Hardi menyebutkan remisi untuk seluruh napi ini beragam dan tidak sama. Karena remisi khusus 1 (RK-1) 60 hari sebanyak empat orang, remisi 45 hari 30 orang, remisi 30 hari 348 orang dan 33 orang yang mendapatkan remisi 15 hari.

Sedangkan untuk kategori remisi khusus 2 (RK-2) 60 hari diberikan kepada tiga orang.

“Secara keseluruhan sebanyak 418 warga binaan yang menerima remisi Idulfitri tahun ini,” kata Hardi.

Menurutnya, remisi ini diberikan bersadarkan penilaian sikap dan perbaikan perilaku terhadap warga binaan yang diperbuat selama menjalani masa tahanan di dalam Lapas Narkotika.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Praktik Pencucian Uang Hasil Kejahatan Narkoba

Pemberian remisi menjadi implementasi dari Peraturan Perundang-Undangan Nomor 12 Tahun 1995. Sehingga dapat memacu dan mendorong para tahanan yang dibina dalam lembaga pemasyarakatan supaya dapat berperilaku baik ketika kembali dan berbaur di lingkungan masyarakat.

Dengan demikian, para napi ini dapat menjalankan kegiatan pembinaan. Salah satunya mengakselarasi integrasi sosial ketika sudah keluar dari Lapas. Sehingga, selain mengurangi kapasitas didalam lapas juga untuk memutus mata rantai penularan di Lapas selama wabah pandemi Covid-19.

“Mereka yang mendapatkan remisi ini masih belum dapat dibebaskan secara langsung. Alasannya, ada yang belum memenuhi subsider, dengan begitu harus mengikuti proses yang ditentukan,” tegasnya. (sos/fm)



Pos terkait