Ngaku Jadi Kurir Sabu, Dua Sekawan Kompak Masuk Bui

penangkapan sabu
Ilustrasi

SAMPIT – Mizli (40) dan Mustapa Kamal Pasa (40) mengaku hanya sebagai kurir, mereka mencari sabu-sabu jika ada yang memesan. Kasus yang menjerat keduanya sudah tahap II pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).

“Waktu itu saya dapat keuntungan sebesar Rp 200 ribu,” ucap Mustapa.

Sementara, Mizli mengaku dapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu, ketika keduanya menjual sekantong sabu yang mereka beli dari seorang bandar bernama Anggi.

Diceritakan tersangka, sabu itu didapat dengan cara dibeli dari Anggi namun demikian saat bertransaksi mereka tidak langsung bertemu dengan Anggi akan tetapi melalui perantara adiknya.Diakui mereka membeli sabu dari Anggi dengan harga Rp 5,8 juta kemudian dijual dengan harga Rp 6,3 juta, sehingga ada keuntungan Rp 500 ribu yang mereka dapatkan.

Selain keuntungan tersebut mereka juga mengaku dapat untung sabu, karena sebelum sabu itu dijual lagi mereka ada menyisihkan sebagian dan itu yang akhirnya ditemukan saat mereka ditangkap.

Keduanya diamankan pada Kamis 6 Januari 2022 sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan H Ikap, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Sadis, Pemuda Desa Tebas Dua Karyawan Sawit

Dari hasil penggeledahan petugas ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket, 1 lembar kertas tissue, 1 buah potongan sedotan, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. (ang/fm)



Pos terkait