Ngaku Jadi Pegawai Samsat, Calo STNK Tipu Pemilik Dump Truk

calo surat kendaraan
PENIPUAN: Tersangka kasus penipuan dan penggelapan Rahmat Cifta Alif Utama (28) dihadirkan dalam pers rilis tindak pidana, di Mapolres Kobar, Senin (13/2) (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat mengungkap tindak pidana penipuan. Tersangka mengaku bisa mengurus perpanjangan surat kendaraan bermotor.

Untuk mempermulus aksi tipu-tipunya Rahmat Cifta Alif Utama (28), mengaku sebagai pegawai di Kantor Samsat Kabupaten Kotawaringin Barat.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, karena terpengaruh mulut manis tersangka, Safrudin Saragih mempercayainya dan meminta tolong untuk memperpanjang STNK dump truk miliknya.

“Korban kemudian menyerahkan STNK mobil beserta biaya balik nama tersebut kepada tersangka sebesar Rp 8,5 juta,” terangnya di Mapolres Kobar, Senin (13/2/2023).

Setelah menerima uang dan surat kendaraan, tersangka menjanjikan bahwa perpanjangan STNK akan selesai selama dua minggu. Namun, setelah melewati jangka waktu yang ditentukannya, proses perpanjangan STNK belum kunjung selesai, padahal terhitung dari awal diserahkan uang dan surat kendaraan sudah berjalan hampir 7 bulan lamanya.

Baca Juga :  Ahli Waris Lawan Pencaplokan Lahan, Tunjukkan Bukti Kepemilikan

Bukan tanpa sebab proses perpanjangan STNK tidak selesai, rupanya uang untuk biaya perpanjangan STNK digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.

“Uang tersebut ternyata digunakan oleh tersangka untuk membeli bodi rangka kendaraan jenis Satria F warna hitam biru tanpa mesin,” bebernya.

Oleh karena proses perpanjangan STNK tidak kunjung selesai, maka korban kemudian melaporkan tersangka ke SPKTD Polres Kobar.

Atas perbuatannya tersangka Rahmat Cifta Alif Utama disangkakan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu Bayu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayakan pengurusan terkait surat kendaraan baik pembayaran pajak, perpanjangan STNK, maupun keperluan lainnya kepada calo, dan diharapkan untuk mengurus sendiri ke kantor Samsat Kabupaten Kobar. (tyo/sla)

 

 

 

 



Pos terkait