Niatnya Konsultasi, Ibu Muda Malah Dicabuli

Pelaku Lancarkan Aksi Dengan Modus Rukiah

pencabulan ibu muda rukiah ruqyah rukyah
PENCABULAN: AK (41) saat ditahan di Mapolres Kobar dalam kasus pidana pencabulan, belum lama ini. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Seorang pengurus salah satu pondok pesantren di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah harus berurusan dengan aparat hukum. Lelaki berinisial AK (41) diduga melakukan tindakan asusila dengan menyetubuhi perempuan yang sedang hamil empat bulan.

Peristiwa memilukan itu dialami korban yang merupakan warga desa setempat. Kejadian itu berlangsung di salah satu kamar di pondok pesantren tempat pelaku berkegiatan pada Februari 2021 silam. Perbuatan asusila itu bermula saat korban bersama seorang lelaki berinisial ESP datang ke pondok pesantren tersebut untuk berkonsultasi atas masalah rumah tangga yang dialaminya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kapolsek Pangkalan Lada, AKP Sudarsono mengungkapkan ketika korban dan ESP datang ke ponpes untuk berkonsultasi masalah suami korban yang pergi dan tidak kembali lagi ke rumah. Selanjutnya AK menyuruh ESP untuk keluar guna membeli sebotol air mineral. “Setelah ESP (saksi) keluar, kemudian AK mengajak korban masuk ke kamar yang ada di dalam pondok pesantren tersebut,” bebernya, Sabtu (11/9).

Baca Juga :  Dinilai Tak Cukup Bukti Langgar Netralitas, Empat ASN Kotim Lolos Sanksi

Setelah berada di dalam kamar, AK menanyakan apakah korban mau atau tidak untuk diruqyah dengan cara disetubuhi. Saat itu korban menolak, namun AK melancarkan ancaman dengan mengatakan jika tidak mau melakukan rukiah dengan cara disetubuhi maka hidupnya akan lebih sengsara dari yang ada saat ini.

Korban yang saat peristiwa itu terjadi sedang hamil empat bulan juga ditakuti bila tidak mau disetubuhi maka bayi yang dikandungnya akan meninggal dunia. “Mendengar hal itu korban merasa takut dan terpaksa mengikuti kemauan AK yang akan merukiah dengan cara disetubuhi. Akhirnya AK melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban,” ungkapnya.

Atas peristiwa itu korban tidak terima dan melaporkan perbuatan AK ke Polsek Pangkalan Lada. Saat diamankan oleh anggota kepolisian, AK tidak dilakukan penahanan di Polsek setempat tetapi di Mapolres Kobar.

“Dikenakan tindak pidana pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUH Pidana, dan untuk AK tidak dilakukan penahanan di Polsek Pangkalan Lada, tetapi dilakukan penahanan di Polres Kobar dengan perkara yang sama,” pungkasnya. (tyo/sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *