Niatnya Mau Isi BBM, Dibekuk Polisi gara-gara Bawa Sabu dan Ekstasi

penangkapan sabu
Ilustrasi

SAMPIT, RadarSampit.com – Nur Ulfa Azzahra ditangkap polisi saat hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM). Ketika digeledah dari mobil pikap dengan nomor polisi KH 8018 FQ yang kemudikannya itu ditemukan sabu dan ekstasi.

“Barang ini milik saya sendiri,” ucap tersangka saat ditunjukkan barang bukti oleh jaksa.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur terungkap barang bukti yang diamankan darinya yakni 5 paket sabu, 2 butir ekstasi, sendok dari potongan sedotan, uang tunai Rp 600 ribu.

Di mana sejumlah barang bukti itu dari hasil penggeledahan ditemukan di jok samping kiri tempat tersangka duduk saat itu.

Diketahui, tersangka diamankan pada Jumat 18 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kopi Selatan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Jadi Bandar Sabu, Waria Diciduk Polisi di Salon

Nur Ulfa Azzahra menyebut sabu dan ekstasi yang ada padanya sudah ada yang laku terjual, di mana menurutnya kedua barang itu diperoleh dari Sopi. Tersangka mengungkapkan membeli sabu dengan berat 1,5 gram dengan Sopi seharga Rp 2 juta sementara itu ekatasi dibeli sebanyak 2 butir dengan harga Rp 1 juta.

Sabu menurut tersangka dibagi jadi 7 paket dan sepaket sudah terjual dengan harga Rp 600 ribu kepada rekannya yang bernama Edy sementara itu satu paket dikonsumsi sendiri, dan 5 paket lainnya diamankan petugas kepolisian.

“Kalau yang sisa 5 paket ini mau saya jual lagi tapi belum laku per paket seharga Rp 400 ribu,” ucap tersangka.

Menurut tersangka dirinya membeli narkoba dengan Sopi sudah dua kali, sementara itu menjual sabu kepada Edy sudah dua kali. (ang/fm)



Pos terkait