Obat Terlarang Gagal Masuk Rutan Kapuas

rutan kapuas
PERIKSA : Petugas Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas saat memeriksa barang terlarang titipan warga binaan yang hendak diselundupkan. ALEXANDER/RADAR SAMPIT

KUALA KAPUAS,Radarsampit.com – Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas menggagalkan upaya penyelundupan obat-obatan terlarang.

Penganggalan penyeludupan obat-obatan terlarang tersebut dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Anggota penjagaan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang akan masuk ke dalam Rutan untuk narapidana (napi), saat diperiksa, ditemukan obat-obatan yang dilarang masuk ke dalam Rutan,” ucap Toni, Senin (29/8).

Toni menegaskan, terkait penemuan ini, pihaknya langsung menanggil salah satu napi yang mendapatkan titipan barang tersebut, lalu dimintai keterangan oleh pihak keamanan Rutan.

“Salah satu napi itu bernama Anang Baswan, dia menerima titipan dan langsung kami panggil untuk diminta keterangan terkait obat-obatan yang dikirimkan kepadanya dari keluarganya,” terang Toni.

Terkait penemuan ini, Kepala Rutan Kuala Kapuas memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Julianor untuk menindak dan melakukan BAP kepada warga binaan yang bersangkutan dan jangan ragu untuk memberikan sanksi tegas.

Baca Juga :  Cegah Kerawanan Kamtibmas di Kapuas

“Bukan hanya dimintai keterangan saja, tentu yang bersangkutan akan kami beri sanksi keras. Jangan sampai keluarga napi mencoba memasukan barang terlarang yang dapat membuat napi menjadi sulit dalam menjalani masa tahanan,” tegasnya.

Diketahui, obat-obatan terlarang yang gagal masuk Rutan Kuala Kapuas berjenis Paracetamol dan Asam Mefenamat sebanyak dua paket. (der/fm)

 

 



Pos terkait