Oknum Mahasiswi UPR Tersangka Pembunuh Bayi

Hasil Hubungan Gelap, Kekasih masih Diperiksa

tersangka pembunuh bayi
DKS (23), oknum mahasiswi Universitas Palangka Raya, saat digiring petugas kepolisian, untuk dimintai keterangan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny M Nababan sambil menggelar jumpa pers, Senin (12/9).(dodi/radarsampit)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com -Wanita muda (23) inisial DKS, yang merupakan salah satu mahasiswi di Universitas Palangka Raya ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri, yang masih bayi baru dilahirkan pada Sabtu (10/9).

Kasus ini dalam penanganan intensif penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangkaraya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Terungkap dari hasil penyelidikan polisi,aksi keji itu dilakukan DKS lantaran malu karena buah hatinya itu hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, berinisial KY yang juga merupakan oknum mahasiswa di UPR. Terungkap pula, DKS menghabis bayinya dengan cara membengkap dan membungkam mulut bayi menggunakan tangan hingga tak bernafas. Lalu  membuang bayi tersebut melalui lobang angin-angin WC di bagian samping dan belakang tempat tinggal sewaannya.

Hal itu diungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan saat konferensi pers, Senin (12/9). Dikatakannya, perbuatan itu dilakukan spontan oleh tersangka, karena saat dilahirkan bayi itu menangis dan sang ibu panik hingga membekap mulut bayi sampai meninggal.

Baca Juga :  Wanita di Kalteng Didorong Agar Kreatif

”Tersangka ini membuang bayi, pertama dia naik bak di dalam kamar mandi, lalu melalui lubang angin membuang tubuh si bayi. Bayi itu saat dilempar dan dibuang sudah tidak bergerak, dan ditemukan tergeletak di atas seng,” ungkapnya.

Dipaparkannya, ibu bayi yang sudah jadi tersangka ini dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman maksimal kurungan 15 tahun atau denda maksimal Rp 3 Miliar. Perbuatan itu dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri dan itu hasil hubungan gelap. Oknum mahasiswi  dengan oknum mahasiswa,” sebut Nababan.

Dilanjutkannya, dalam kasus ini pihaknya juga sudah melakukan otopsi pada jenazah bayi bersama tim forensik dr Doris Sylvanus. Hasilnya diketahui bayi itu tak bernyawa lantaran ada kekerasan di bagian kepala dan lebam kebiruan di sekitar mulut.



Pos terkait