PALANGKA RAYA -Dua orang pemain narkotika jenis sabu, berurusan dengan aparat kepolisian, setelah tim Satres Narkoba Polresta Palangka Raya menggerebek sebuah rumah di Jalan Jatayu Blok C, Minggu (11/4) kemarin.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya memaparkan, dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan Hadrianus (52) warga jalan Jatayu Blok C dan Agung Setiawan (33) warga jalan Temanggung Tilung. Diketahui, keduanya merupakan target sergapan aparat, lantaran terlibat peredaran barang haram tersebut.
Dari data kepolisian yang menangani kasus ini, Hadrianus diketahui merupakan sopir dan Agung bekerja sebagai honorer disalah satu instansi. Dari mereka, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 2,25 gram, dua pipet kaca, alat hisap atau bong sabu, korek api gas, kartu ATM dan dua unit ponsel. Diduga sabu itu distribusi dari bandar sabu di Kota Palangka Raya dan Kalimantan Selatan.
Kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan pengembangan aparat kepolisian. Polisi memastikan bahwa penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika akan terus dilakukan, terlebih dalam jelang puasa Ramadan dan kondisi pandemi saat ini.
Asep menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan pengembangan hingga dilakukan penggerebekan di kediaman tersangka, Handrianus. Kemudian, mendapati barang bukti dan Agung Setiawan. ”Berdasarkan pengakuan keduanya. Mereka mengakui bahwa narkotika itu milik mereka, sehingga oleh petugas disangkakan kepemilikan sabu,” terangnya.
Ditegaskannya, mereka tertangkap tangan oleh petugas kepolisian memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman. Selain itu telah diakui barang itu milik mereka dan diperoleh dari seorang bandar. Namun keduanya mengaku tidak pernah bertemu karena berkomunikasi melalui ponsel.
Asep menambahkan, saat ini tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Kita kenakan ancaman di atas lima tahun penjara dan atau denda miliaran rupiah. Ini sudah dibawa dan diamankan ke kantor Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya pamen Polri ini.(daq/gus)