Orang Ini Curi Mobil, Motor, dan 60 Tabung Elpiji

maling
MALING: Agus Supriyadi saat dihadirkan dalam pers rilis atas perkara pencurian dengan pemberatan di halaman Mapolres Kobar, Jumat (18/11). (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com– Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Barat melumpuhkan Agus Supriyadi yang mencoba kabur dari sergapan petugas. Kejar-kejaran sempat terjadi sebelum pelaku ditembak aparat di bagian kaki.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi (COD) barang hasil kejahatannya dengan salah seorang pembeli.

Bacaan Lainnya

“Tersangka mencoba kabur saat akan diamankan, dan sempat kejar-kejaran di simpang Bundaran Pangkalan Lima, dan kita lakukan upaya dengan tindakan tegas terukur,” terangnya, Jumat (18/11).

Agus Supriyadi merupakan tersangka dalam beberapa perkara kejahatan pidana umum. Dia melakukan pencurian kendaraan roda dua jenis merk Honda Supra X dengan nomor kendaraan KH 3158 GE yang diparkir di depan rumah korbannya di Jalan Abdul Syukur, Gang Loco, Kecamatan Arut Selatan pada 1 November 2022.

Kendaraan hasil curian tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Lamandau untuk dijual. Dalam perjalanan menuju Lamandau, Agus melihat satu unit kendaraan roda 4 jenis pikap terparkir di tepi Jalan Ahmad Yani, Km 30 Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada.

Baca Juga :  DPRD Kotawaringin Barat Siap Dorong Pembangunan di Arut Utara

“Dia mendekati mobil tersebut, dan menggunakan alat yang sudah dipersiapkan ia merusak pintu mobil l, kemudian masuk dan memutus kabel dengan pisau cuter dan menghidupkan kendaraan tersebut, dan langsung dibawanya,” ungkapnya.

Sementara itu kendaraan roda dua merk Supra yang semula akan dijual di Lamandau ditinggalkan begitu saja di lokasi.

Sebelumnya, Agus Supriyadi juga membobol toko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo. “Modusnya dengan merusak pintu gembok dengan pemotong besi. Dia masuk dan mengangkut tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 60 tabung,” imbuhnya.

Seluruh barang hasil kejahatan yang dilakukan saat ini diamankan oleh Satreskrim Polres Kobar, berupa 1 unit pikup warna hitam, 1 unit kendaraan roda dua merk Supra X serta puluhan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Atas sejumlah tindak pidana yang dilakukannya, Agus Supriyadi dijerat dengan Pasal 363 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (tyo/yit)



Pos terkait