Pakar Hukum Pidana Ini Sebut Aturan Premi Korban Laka Tunggal Perlu Ditinjau

kecelakaan
ilustrasi/kecelakaan

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Regulasi terkait pemberian premi asuransi yang tak bisa diberikan terhadap korban kecelakaan tunggal dinilai perlu ditinjau ulang. Aturan itu hanya bisa diubah melalui eksekutif dan legislatif di tingkat pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan sekaligus Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Aristoteles, Jumat (2/12). Dia merespons pemberitaan terkait dua korban kecelakaan tunggal akibat menabrak pohon di Palangka Raya yang tak mendapatkan premi asuransi dari Jasa Raharja karena terbentur aturan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Aristoteles mengatakan, dalam  UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, kecelakaan tunggal memang tidak menerima premi asuransi. Asuransi Jasa Raharja merupakan asuransi kecelakaan lalu lintas yang berupa hak santunan yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap pengguna jalan melalui PT Jasa Raharja.

Santunan dana kecelakaan, lanjutnya, diambil dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang memang digunakan untuk perlindungan atau jaminan terhadap pengguna lalu lintas. Pembayaran SWDKLLJ dilakukan ketika pemilik kendaraan bermotor melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga :  Puncak BBGRM Digelar Besok di Antang Kalang, Bupati Kotim Bakal Hadir

”Korban kecelakaan tunggal memang tidak dapat melakukan klaim asuransi. Tetapi, ada baiknya aturan tersebut dipertimbangkan agar dapat diberikan pembayaran asuransi dalam kondisi kecelakaan tunggal tertentu. Tentunya berdasarkan laporan polisi,” jelasnya.

Aristoteles melanjutkan, aturan itu pernah dilakukan uji materiil. Dalam permohonannya, penggugat merasa sangat dirugikan karena PT Jasa Raharja menafsirkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 34/1964 tidak berlaku untuk kecelakaan tunggal.

Suami pemohon saat itu sedang pulang dari tempat kerja dini hari dan mengalami kecelakaan tunggal. Akan tetapi, ketika hendak meminta ganti rugi asuransi atas meninggal suaminya, hal tersebut tidak bisa terwujud.

”Sudah pernah uji materiil di MK. Artinya, perubahan hanya dapat dilakukan melalui lembaga eksekutif dan legislatif,” katanya.



Pos terkait