PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan kantong plastik, Nomor 1010/DLH/II.I/VII/2021 tertanggal 15 Juli 2021. Isinya menghimbau agar masyarakat, termasuk para panitia pelaksanaan kurban pada hari raya Iduladha1442 Hijriah dapat mengurangi penggunaan kantong plastik.
“Rancangan raperda terkait pengurangan sampah plastik ini masih dalam tahap pembahasan oleh DPRD kota bersama pihak Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya,”ujar anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto Rabu (21/7).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya ini menegaskan, pihaknya mendukung upaya pemko dalam mengurangi penggunaan kantong plastik tersebut.
“Terkait pengurangan sampah plastik ini, pihak pemko sudah mulai melakukan upaya tersebut. Sosialisasi terhadap masyarakat dan pengusaha yang menggunakan kantong sudah dilakukan sejak lama, “imbuhnya.
Menurut Riduanto, upaya mengurangi kantong plastik ini juga terlihat dalam pelaksanaan kurban saat Iduladha. Dimana kantong plastik yang biasanya digunakan mengemas daging, kini mulai diimbau untuk memakai wadah lain.
“Sekali lagi kami sangat mendukung upaya pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengurangi penggunaan kantong plastik,” tukasnya.
Ia melanjutkan, apabila raperda tersebut sudah disahkan, maka regulasi itu akan mengatur sistem pengurangan penggunaan kantong plastik. Selain itu dalam raperda juga memuat aturan serta edukasi kepada masyarakat, terkait sistem pengurangan plastik, serta sanksi yang akan diatur di raperda tersebut.
“Intinya, ketika disahkan menjadi sebuah perda maka akan ada mekanisme secara keseluruhan bagaimana sistem pengurangan kantong plastik itu. Baik dari