Pansel Tepis Isu Gratifikasi

Tenaga kontrak kotim
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, RadarSampit.com–Dugaan gratifikasi di balik evaluasi tenaga kontrak dibantah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur Fajrurrahman. Dia menegaskan evaluasi tenaga kontrak yang dilakukan oleh pemerintah daerah bebas dari gratifikasi.

“Kami pastikan evaluasi tekon bebas gratifikasi, dan tidak ada titipan tekon sebagainya, karena hasilnya murni berdasarkan passing grade, kita berupaya menata dan tidak ada embel-embel lain,” kata Fajrurrahaman  yang juga ketua panitia seleksi (pansel) evaluasi tenaga kontrak, Rabu (13/7).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Dia menjelaskan, para tekon yang cukup dekat dengan pejabat daerah belum tentu lulus. Misalnya, sejumlah  ajudan  dan sopir  para pejabat daerah  tidak lulus dalam evaluasi tersebut. Mereka akan ikut kembali dalam  seleksi tekon tahap II yang rencananya dilaksanakan waktu dekat.

Dikatakan Fajrurrahman, sejak awal Bupati Kotim sudah mewanti-wanti tim panitia seleksi agar tidak melakukan  hal-hal curang kepada peserta. Begitu juga kepada peserta agar tidak memberikan celah atau ruang untuk melakukan itu.

Baca Juga :  Dua Anggota Damkar Tersengat Listrik

”Bupati tidak main-main. Jika ada indikasi, maka dengan tegas akan menindak, bahkan menggugurkan tekon yang bermain dengan oknum tertentu,” ujarnya.

Pemkab tidak ingin evaluasi tersebut dikotori dengan praktik-praktik curang. Akan sangat keterlaluan baginya jika situasi ini dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi.

Menurutnya, jika ada indikasi kecurangan, itu hanyalah ulah oknum yang memanfaatkan situasi. “Jika ada bukti oknum yang melakukan tindakan gratifikasi, kami mendukung agar ditindak tegas,” kata Fajrurrahman.

Selain itu sekda juga meminta pihak yang mengetahui adanya kecurangan agar bisa menunjukkan bukti kepadanya. Jika itu bisa ditunjukkan, dirinya memastikan akan membatalkan surat keputusan tekon tersebut dan oknum yang diduga bermain agar diproses secara hukum.

“Kami persilahkan aparat penegak hukum untuk memproses ini semua jika dugaan itu bisa dibuktikan. Kami sangat mendukung dan berterima kasih,” tegas Fajrurahman. (ang/yit)



Pos terkait