Pansus Bahas Hasil Temuan Lapangan  

Pansus

KUALA PEMBUANG – Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seruyan Tahun Anggaran 2020 mengadakan forum pembahasan LKPJ Bupati Seruyan bersama satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) Seruyan. Rapat dilaksanakan di ruang serbaguna DPRD Seruyan, Rabu (21/4).

Ketua Pansus Rudi Hartono mengatakan, pembahasan ini dalam rangka menindaklanjuti LKPJ Bupati Seruyan. Forum ini dapat menjadi wadah untuk mendengarkan segala bentuk keterangan dari masing-masing SOPD terkait, mengenai hasil catatan atau temuan dari tim pansus saat pelaksanaan survei lapangan, mulai dari kecamatan sampai dengan desa-desa yang ada di Bumi Gawi Hatantiring.

Bacaan Lainnya

”Ini merupakan tahapan pembahasan seluruh catatan atau temuan tim pansus saat di lapangan. Tujuannya untuk mendengarkan keterangan dari setiap SOPD agar segala laporan yang tertuang dalam LKPJ Bupati Seruyan Tahun Anggaran 2020 dapat kita singkronkan dengan keadaan di lapangan,  sebelum dikeluarkannya rekomendasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Eks Gafatar dan Ideologi Terlarang Lainnya Masih Beraktivitas di Kobar

Dikatakannya, forum ini juga sebagai wadah rapat dengar pendapat. Keterangan yang dilontarkan oleh SOPD sangat bervariasi, ada yang dinilainya dapat dipahami dan juga sebaliknya. Hal tersebut karena masih banyak unsur pimpinan SOPD yang berhalangan hadir. Maka dari itu diharapkan pembahasan besok melibatkan unsur pimpinan yang lebih memahami terkait kebijakan yang ada pada LKPJ tersebut.

“Jadi forum pembahasan ini akan berlanjut lagi pada besok hari, dan ditargetkan selesai  pada besok juga,” bebernya.

Sementara itu, anggota pansus Harsandi ikut memaparkan temuan di lapangan, diantaranya ketidaksinkronan data bantuan Covid-19, adanya SPAM di Kecamatan Sembuluh yang  belum operasional, pembangunan irigasi yang proyeknya masih berjalan, infrastruktur, dan lain sebagainya.

”Hal tersebut masih kami minta kejelasan pada instansi terkait, karena kebijakan atau pembangunan tersebut menggunakan APBD tahun anggaran 2020, yang ada kaitannya dengan LKPJ kepala daerah, yang dikhawatirkan ada tindak pidanannya. Semoga saja besok hari dapat diperjelas,” tuturnya. (jib/yit)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *