Para Tersangka 1,196 Ton Sabu-Sabu Terancam Hukuman Mati

Kapolri Sebut Jalur Laut Jadi Alternatif Penyelundupan Besar

sabu
ilustrasi

KABUPATEN BANDUNG – Menurut polisi, harga per gramnya sekitar Rp 1,2 juta. Jadi, jika total ada 1,196 ton sabu-sabu, berarti ada uang Rp 1,43 triliun yang berhasil disita dari perairan Pangandaran, Jawa Barat (Jabar).

Tim gabungan Polda Jabar bersama instansi terkait berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak itu pada Rabu (16/3). Ada lima tersangka yang ditangkap. Satu tersangka di antaranya adalah warga Afghanistan.

”Dari pengungkapan tersebut didapatkan barang bukti 66 karung yang berisi 1,196 ton sabu-sabu, kemudian satu paket sabu-sabu seberat 27 gram dan paket sabu-sabu seberat 6 gram,” papar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rilis kasus di Pusdik Intel Polri, Kabupaten Bandung, kemarin (24/3) sebagaimana yang dilansir Radar Bandung.

Lima tersangka itu memiliki peran berbeda. SA berperan sebagai pengedar, HM mengendalikan peredaran sekaligus mencari alat pengangkut, kemudian HH dan AH yang bertugas mendistribusikan sabu-sabu. MB, warga Afghanistan, yang mengawal dan memastikan sabu-sabu sampai di titik transaksi.

Sigit menyatakan, ini adalah salah satu pengungkapan terbesar pada periode Januari hingga Maret 2022. Bahkan bisa jadi yang terbesar sepanjang masa. Sebelumnya, pada Juli 2017, di Pantai Anyer, Kabupaten Serang, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 1 ton sabu-sabu. Dan, pada Mei 2020, sebanyak 821 kilogram sabu-sabu juga disita di sebuah gudang di Kota Serang.

Baca Juga :  Ketika Bupati Kotim Dengarkan Aspirasi Masyarakat Baamang

Pada periode Januari–Maret, secara keseluruhan Polri sudah menggagalkan peredaran sabu-sabu dengan total 2,73 ton di Indonesia. Lalu, 7,24 ton ganja dan 230.789 butir ekstasi.

Dalam kasus di Pangandaran, polisi mengamankan perahu nelayan, tiga mobil untuk mengangkut, ponsel, kartu ATM, airsoft gun, serta rekaman CCTV. Para tersangka dijerat pasal 112, 113, 114, dan 115 serta pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun.

Sigit menegaskan, sebagai bukti keseriusan memberantas narkoba, semua jajaran yang berhasil mengungkap kasus akan diberi penghargaan. Sebaliknya, anggota yang terlibat bakal dihukum maksimal.



Pos terkait