PARAH!!! Dana BLT Covid-19 Dipakai Oknum Kades untuk Hura-Hura

korupsi
TIPIKOR: Tersangka kasus korupsi Dana Desa saat digiring anggota Polres Kapuas, untuk diekspos dan dirilis ke publik melalui media massa oleh Kapolres setempat, Senin (2/8). (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Lagi-lagi, oknum kepala desa (Kades) berurusan dengan hukum lantaran tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa. Kasus kali ini menimpa Wijaya (34) yang menjabat Kepala Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Pejabat ini diamankan pihak Kepolisian Polres Kapuas, Senin (2/8)  kemarin, setelah  terbukti melakukan Tipikor terhadap dana desa tahun 2020. Dana itu antara lain digunakan untuk hura-hura dan membayar utangnya yang sangat besar kepada beberapa orang.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti dalam rilis yang didampingi Wakpolres Kapuas Kompol Iqbal Sengaji dan Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang. Intinya, dari  keterangan tersangka dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi.

”Dana Desa tahun 2020, tersebut untuk bantuan langsung tunai (BLT) pada tahun 2020 kepada masyarakat yang terdampak pendemi Covid-19 dan pembangunan desa. Tetapi uang itu digunakan oleh tersangka hiburan malam, membayar utang dan kredit mobil,”katanya, Senin (2/8) kemarin.

Baca Juga :  Penerbangan Dibatalkan, Maskapai dan Penumpang ”Perang” Mulut

Manang melanjutkan, dengan tidak disalurkan BLT kepada masyarakat dan tidak ada kegiatan fisik di Desa Pantai dari Dana Desa, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 791.074.500,-.

”Tersangka sudah tentu akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau ayat (3) udangan-undang RI nomor 31 tahun 1993 tentang tindak pidana korupsi yang dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,”paparnya.

Kapolres menambahkan, bukan hanya menjalani hukuman badan seperti Pasal 2 Ayat (1) atau Ayat (3) undang-undang RI nomor 31 tahun 1993 yang dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tersangka pun harus membayardenda paling sedikit Rp 200.000.000,- atau paling banyak Rp 1.000.000.000,-.

”Kalau kita lihat untuk penyaluran BLT sebanyak 155 kepala keluarga hanya disalurkan oleh pelaku sebesar Rp 106.200.000,- saja. Padahal yang harus disalurkan sesuai pagu anggaran sebesar Rp 418.500.000,-. Jadi yang disalahgunakan sebesar Rp 312.000.000,- belum lagi anggaran yang lain,  seperti Operasional PAUD, Posyandu dan lainnya,” beber Manang.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *