PARAH!!! Kakek Muda Cabuli Cucu Tiri

persetubuhan
ilustrasi (jawapos)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek kepada cucu tirinya telah bergulir ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Sidang tertutup perkara asusila dengan agenda tuntutan itu telah berlangsung pada Rabu (10/5/2023) kemarin.

”Kemarin terdakwa telah menjalani sidang. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ungkap Jaksa Penuntut Umumnya, Shaefi wirawan Orient.

Bacaan Lainnya

Kasus pencabulan tersebut terjadi pada awal Desember tahun lalu. Korbannya adalah bocah berusia 6 tahun, sedangkan pelakunya merupakan kakek tirinya.

Saat itu orangtua korban yang sedang bekerja menitipkan anaknya kepada sang nenek. Nenek yang berusia 50 tahunan tersebut diketahui telah menikah lagi dengan pria yang lebih muda dan berusia 35 tahun.

Lalu kakek tirinya yang baru pulang dari tempat kerja mengajak cucunya untuk tidur siang. Namun tanpa disangka, kakek bejat itu meraba alat kelamin cucunya. Terdakwa juga meminta cucunya untuk membuka celana dan menempelkan kemaluannya ke cucunya.

Baca Juga :  Diduga Jual Hutan Desa Ribuan Hektare, Kepala Desa di Lamandau Ini Dilaporkan Warganya ke Kejaksaan

Untungnya sang cucu cukup pintar dan berani untuk mengadu. Sehingga keesokan harinya, sepulang sekolah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Ibunya yang tidak terima langsung melabrak ayah tirinya. Setelah didesak, akhirnya mengakui perbuatannya. (mex/sla)



Pos terkait