Selama penutupan jalan tersebut, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gumas harus berjaga selama 24 jam di Pos Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, untuk mencegat truk angkutan PBS melintas.
”Nantinya, yang diperbolehkan lewat di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya ini adalah truk angkutan Bahan Bakar Umum (BBM) untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan pertashop, truk pengangkut bahan pokok, serta truk angkutan bahan bangunan,” tuturnya.
Terkait kerusakan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya lanjut Jaya, selama ini dirinya sering menerima banyak aduan dari masyarakat yang meminta agar ruas jalan itu segera diperbaiki. Pasalnya akibat kerusakan jalan, arus lalu lintas menjadi kacau dan sering terjadi antrian panjang kendaraan.
”Masyarakat teriak-teriak terus ke saya, namun saya meminta mereka untuk lebih bersabar. Pada Kenyataannya, tidak ada komitmen dari PBS. Saya tidak mau ada investasi di Kabupaten Gumas, kalau tidak ada keuntungan untuk masyarakat,” paparnya.
Seyogyanya, rapat tersebut mengagendakan pembahasan terkait monitoring dan evaluasi penanganan kerusakan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, peran serta PBS dalam berinvestasi di daerah ini, kemitraan PBS dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat desa yang dilintasi truk angkutan PBS. Namun pembahasan topik yang lain tidak dilanjutkan, karena PBS dinilai tidak ada komitmen.
”Seharusnya komitmen ini bisa dipahami PBS dalam penanganan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Kalau tidak ada komitmen PBS, jangan salahkan pemkab menutup jalan tersebut,” pungkas Jaya S Monong. (arm/gus)