PBS di Gumas Tak Komitmen, Bupati Tutup Jalan

Jalur Kuala Kurun-Palangkaraya

Bupati Gunung Mas,Jaya S Monong,tutup jalan,truk pbs
Ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya yang mengalami kerusakan parah, tepatnya di Desa Rabauh, Kecamatan Sepang, Rabu (2/11). (arhamsaid/radarsampit)

KUALA KURUN, RadarSampit.com– Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong marah besar, ketika rapat monitoring dan evaluasi penanganan kerusakan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya yang melintasi wilayah Kabupaten Gumas.

Penyebabnya adalah,  ada beberapa Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang tidak berkomitmen dengan janjinya, yakni memberikan dana partisipasi untuk perbaikan kerusakan jalan tersebut.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Dulu janjinya, akan diperbaiki secepatnya. Paling lambat enam bulan sudah aspal semua. Kenyataannya, progres perbaikan jalan seperti itu saja kemajuannya. Saya sudah memberikan kesempatan, tetapi dari PBS kelihatannya tidak ada komitmen dan terkesan main-main,” sesal Jaya, Selasa (1/11) sore.

Jaya menjelaskan, komitmen yang dimaksud yakni terkait pembayaran uang muka dana partisipasi perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Dalam kontrak, PBS wajib membayar uang muka sebesar 50 persen, namun kenyataannya uang muka yang dibayarkan hanya 38 persen. Bahkan, beberapa PBS sama sekali belum membayar uang muka.

Baca Juga :  Sebelas Sapi Bantuan Terjangkit PMK

”Hal inilah yang kendala kontraktor pelaksana dalam mengerjakan perbaikan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Mereka kesulitan menyiapkan material, dikarenakan komitmen atau realisasi kepastian pembayaran uang muka. Padahal direncanakan pada Bulan November, akan dilakukan pengaspalan lapis pertama,” paparnya.

Karena tidak ada komitmen itu, Jaya langsung mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya untuk truk angkutan PBS. Penutupan ini sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Sampai ada kejelasan komitmen dari PBS untuk serius memperbaiki kerusakan jalan tersebut.

”Mulai Rabu (2/11) pukul 06.00 WIB, seluruh truk angkutan PBS, baik itu sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan tidak diperbolehkan melewati jalan Kuala Kurun-Palangka Raya,” tegasnya.

Selama penutupan jalan tersebut, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gumas harus berjaga selama 24 jam di Pos Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, untuk mencegat truk angkutan PBS melintas.



Pos terkait