Pecandu Kalteng Capai Enam Ribu Lebih, BNNP Tangkap Tiga Budak Narkoba

BNNP Kalimantan Tengah kembali menangkap para budak sabu.
PENANGKAPAN: BNNP Kalimantan Tengah kembali menangkap para budak sabu. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika lintas provinsi. Mereka berinisial JI (29), SI (36), dan MR (27). Ketiganya merupakan jaringan berbeda dan ditangkap di dua lokasi berbeda, baru-baru ini.

JI dan SI dibekuk di Jalan Jenderal Sudirman Km 20 arah Sampit-Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari mereka disita sabu seberat 59,22 gram dan 10 butir ekstasi berlogo LV seberat empat gram. Keduanya merupakan jaringan Pontianak-Kuala Kapuas. Polisi juga mengamankan dua mobil Toyota Calya KB 1863 OR dan Daihatsu Xenia DA 1403 KH. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kapuas.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Pelaku lainnya, MR, diamankan saat mengambil paket kiriman di J&T, di Jalan Jenderal Sudirman, Barito Utara. Dari MR diamankan dua bungkus narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila dengan berat 3,87 gram. MR merupakan seorang mahasiswa. Penangkapannya dilakukan setelah ada informasi pengiriman dari Bandung ke Muara Teweh.

Baca Juga :  ASTAGA!!! Belajarnya di Penjara, Lab Kitchen Napi Produksi Ekstasi Pakai Blender

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, ketiga budak sabu itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 112 Jo 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan atau denda miliaran rupiah.

”Dari JI dan Si diamankan 59,22 gram sabu dan 10 butir ekstasi. Dari MR diamankan 3,87 gram. Lantaran sudah dalam tahap proses, maka sabu itu dimusnahkan. Disaksikan para pihak. Yang dimusnahkan 56 gram sabu dan ekstasi,” katanya.

Sumirat melanjutkan, terkait penangkapan, dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Lalu dilakukan penyelidikan dan pengambangan, hingga diketahui ada sabu masuk dari Pontianak ke Kalteng. Hal itu berhasil diidentifikasi dan mengamankan dua pelaku JI dan SI bersama dua unit mobil dan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Sementara untuk MR, diamankan setelah melakukan penangkapan di tempat pengiriman J & T.  Setelah pihaknya mendapatkan info dari Bea Cukai terkait pengiriman tembakau sintetis. Sampai berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. ”Setelah dilakukan pemeriksaan, kami gelar pemusnahan barang bukti,” katanya.



Pos terkait