Pecandu Narkoba Bisa Direhabilitasi

rehabilitasi pecandu narkoba
ilustrasi pecandu narkoba (jawapos.com)

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat yang menjadi pecandu narkoba dan mempunyai niatan untuk berhenti bisa melapor secara sukarela ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Barat untuk difasilitasi dalam rehabilitasi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNK Kobar AKBP I Wayan Korna, Sabtu (21/8). “Para pengguna narkoba (korban) yang punya niatan berhenti bisa lapor ke BNNK Kobar secara sukarela. Tidak bakal kami tangkap dan justru bakal ada perlakukan baik terhadap para korban,” katanya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Selanjutnya akan dilaksanakan asessmen oleh tim, karena banyak terjadi mengaku sebagai pecandu narkoba untuk menikmati fasilitas rehabilitasi agar tidak terjerat hukum.

“Asessmen ini dilakukan guna memastikan yang bersangkutan adalah korban. Jangan sampai saat kita berikan perlindungan, justru di luar sana jual beli narkoba. Ini yang tidak kita inginkan,” jelasnya.

Menurutnya setiap tahun BNNK Kobar bisa mengajukan rehabilitasi sedikitnya hingga 40 orang. “Ini penting karena Kabupaten Kotawaringin Barat berada di urutan kedua kasus pengungkapan narkoba terbanyak setelah Kabupaten Kotawaringin Timur. Termasuk Kobar juga masuk sebagai zona merah kasus narkoba,” terangnya.

Baca Juga :  Ditinggal ke Warung, Rumah Potong Ayam Ludes Terbakar 

Hal ini terjadi karena sindikat narkoba mempunyai banyak cara untuk mengedarkan barang haram tersebut kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk merusak mental generasi bangsa. Ditambah lagi, mereka sebagai pengguna narkoba juga sulit berhenti dari lingkaran narkoba.  “Berawal sebagai pemakai, kemudian lama-lama menjadi pengedar bahkan jadi bandar narkoba,” kata Kepala BNNK Kobar. (rin/sla)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *