Pemodal besar yang membuka jaringan minimarket di Sampit dinilai meresahkan usaha pedagang yang terancam tutup karena kalah bersaing. Pasalnya, tren masyarakat sekarang dinilai lebih memilih berbelanja di minimarket. Apabila usaha warga gulung tikar karena konsumen yang kian sepi, disebut bisa menambah angka kemiskinan baru.
Anggota DPRD Kotim Dadang H Syamsu mengatakan, sebagian minimarket berjaringan yang telah berdiri tidak sejalan dengan Peraturan Daerah tentang Zonasi Pasar. Perda itu digodok saat dia menjadi Ketua Bapemperda DPRD Kotim.
”Itu sudah tidak lagi sesuai dengan aturan, sementara Kotim sudah punya perda yang mengatur itu. Saya sendiri yang terlibat dalam penggodokannya,” kata Dadang, Minggu (22/1) lalu.
Dia menuturkan, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, jelas ditegaskan lokasi pendirian toko wajib mengacu rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana detail tata ruang kabupaten. Termasuk pengaturan zona pasar. (ang/ign)