Pelajar Hamil, Pacar dan Mantan Pacar Dipolisikan

pelaku
Foto: Salah satu pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur ditahan di Polres Lamandau.

NANGA BULIK –  Dua pemuda Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau,  harus berurusan dengan pihak berwajib. keduanya diduga telah menyetubuhi seorang pelajar hingga hamil.

Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban mengetahui bahwa anaknya dalam kondisi hamil. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lamandau. Selang beberapa saat setelah melakukan laporan, korban langsung ke rumah sakit untuk proses persalinan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta menyampaikan bahwa Polres Lamandau mendapatkan  pengaduan persetubuhan terhadap anak pada  Februari 2022. Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelakunya.

“Kejadian terungkap dari informasi guru bahwa anak korban tidak masuk sekolah. Mendengar informasi tersebut, kakaknya melakukan pencarian terhadap korban dan ditemukan di rumah temannya,” bebernya.

Selanjutnya korban diinterogasi kakaknya. Saat memeriksa HP korban, sang kakak menemukan chat bahwa korban telah hamil. Saat ditanyakan pelakunya, diakui yang melakukan persetubuhan  adalah pacar korban saat ini dan mantan pacarnya.

Baca Juga :  Rumah Dinas Sekcam Hangus

”Hubungan antara korban dengan pelaku pertama adalah pacaran, mereka  bersetubuh sekitar Juni 2020. Setelah mengetahui korban hamil, mereka kemudian putus. Selanjutnya korban berpacaran dengan pelaku kedua dan mereka juga melakukan persetubuhan, akhirnya oleh pihak keluarga, perkara tersebut dilaporkan ke kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim.

Polres Lamandau menetapkan dua orang tersangka. Salah satu tersangka telah ditahan, sementara tersangka lain karena masih di bawah umur tidak sehingga dikenakan wajib lapor.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatanya dan menyesali perbuatan tersebut. Atas perbuatannya para  pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mex/yit)



Pos terkait