Pelajar Jual Zenith untuk Biaya Sekolah

zenith
PIL KOPLO : Oknum pelajar SMK YCK diamankan bersama barang bukti ribuan pil Zenith di kantor polisi. ISTIMEWA

SAMPIT,Radarsampit.com – Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial YCK ditangkap polisi gara-gara kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis Carnophen alias Zenith.

Ia ditangkap di rumahnya Jalan Jenderal Sudirman kilometer 86, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Minggu (14/8) lalu.

Bacaan Lainnya

”Benar. Yang bersangkutan ini masih pelajar,” kata Kapolsek Telawang IPDA Rahmat Efendi ketika dikonfirmasi Radar Sampit, Senin (15/8).

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan ini atas dasar laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba jenis Zenith.

Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku yang berstatus pelajar SMK kelas 3.

”Setelah digerebek, kami berhasil menyita barang bukti 1.685 butir Zenith yang saat itu disimpan di dalam kaleng biskuit,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan, ribuan Zenith tersebut disita dalam bentuk paket. Satu paketnya berisikan 5 butir dan satu bungkus berisikan 1.000 butir Zenith.

Baca Juga :  Dor!, Maling Motor di Sampit Tumbang

Selain Zenith, polisi juga menyita uang tunai diduga hasil penjualan barang haram tersebut sebesar Rp 1,3 juta.

”Satu paketnya berisikan 5 butir Zenith, ia jual sebesar Rp 50 ribu. Pengakuannya, uang hasil penjualan untuk biaya sekolah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelajar SMK ini telah dijerat Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (sir/fm)

 



Pos terkait