Pelaku Usaha Harus Pahami OSS-BRA

akhmad fordiansyah
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah.

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Pelaku usaha wajib memahami tentang manfaat kebijakan pelaksanaan penanaman modal. Khususnya dalam implementasi aplikasi OSS RBA.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah saat sosialisasi dan implementasi perizinan berbasis risiko kepada pelaku usaha.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Dalam kegiatan itu Ahmad menjelaskan bahwa Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA), adalah merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha, yang menjadi kewenangan setiap pimpinan maupun kepala daerah.

“Dengan sosialisasi ini setidaknya dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha, serta meningkatkan minat penanam modal untuk berinvestasi dan juga meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP Kota Palangka Raya,” katanya

Fordiansyah juga menerangkan, dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah berdasarkan Peraturan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.

Baca Juga :  Wali Kota Bagikan Perahu dan Sepeda Motor Kepada Pengawas dan Kepala Sekolah

“Kegiatan yang dilakukan dalam sosialisasi dan implementasi perizinan berbasis risiko itu, yakni berupa pengawasan penanaman modal, yang dilakukan terhadap Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Selain itu, Fordiansyah juga berharap kepada semua pelaku usaha untuk mentaati semua peraturan, terutama tentang perizinan, sehingga apa yang di lakukan akan berdampak bagi pembanagunan pemerintah. (agf/sla)

 



Pos terkait