Pelanggaran Angkutan Marak, Bupati Kotim Siap Turun Tangan Menertibkan

pelanggaran angkutan kotim
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, RadarSampit.com – Pengangkutan barang dan alat berat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disinyalir banyak melanggar aturan. Pelanggaran itu berupa kendaraan yang tidak diuji berkala di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan bermotor Dinas Perhubungan.

Pelanggaran lainnya, muatan yang dibawa melebihi kapasitas dan ukuran kendaraan yang melebihi batas maksimum dimensi. Kondisi demikian membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya, karena rawan memicu kecelakaan lalu lintas. Selain itu, angkutan yang kerap beroperasi juga bukan pelat daerah Kalteng alias non-KH.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Berbagai pelanggaran tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap kegiatan operasional pengangkutan barang dan alat berat. Bupati Kotim Halikinnor mengeluarkan surat edaran terkait penertiban dan pengendalian kendaraan Over Dimension Overload (Odol) dan non-KH tersebut, yakni Surat Edaran Nomor: 550/12/DISHUB/VI/2022 tentang Tertib Penggunaan Kendaraan Angkutan Barang dan Alat Berat serta Pengendalian Kendaraan Angkutan Barang yang Melebihi Muatan (Over Loading) dan (Over Dimension) di Kotim.

Baca Juga :  Momen HUT Korpri Jadi Pelecut Semangat Perbaikan Layanan Publik

”Dalam waktu dekat saya langsung turun tangan bersama pihak terkait untuk melihat langsung upaya penertiban kendaraan besar dan pelat di luar Kalteng,” kata Halikinnor, Jumat (22/7).

Halikinnor mengaku telah menyurati semua pihak untuk kendaraan berukuran besar dan pelat non-KH yang berusaha dan operasional di Kotim. Dia menginginkan pelat kendaraan tersebut dimutasi, sehingga pajaknya masuk kas daerah. Dengan demikian, daerah juga tak dirugikan.

Kebijakan tersebut juga untuk menurunkan potensi kecelakaan dan mengurangi korban fatalitas kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, kualitas jalan di Kotim saat ini berada di kelas III.

Mengacu Pasal 19 Ayat (2) huruf c UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9 meter, ukuran paling tinggi 3,5 meter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.



Pos terkait