Pelanggaran Prokes masih Marak di THM

THM Palangka Raya,Pelanggaran Prokes
Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya ketika melakukan pemeriksaan terkait penerapan prokes di beberapa tempat hiburan malam, Senin (31/1) malam.(istimewa)

PALANGKA RAYA- Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palangka Raya kembali diinspeksi oleh  Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Senin (31/1) malam. Ditemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan jam operasional dalam kegiatan tersebut.

Wakil Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Januar Hapriansyah memaparkan, beberapa THM yang didatangi antara lain di Cafe Senayan sudah bubar saat didatangi tim. Lalu, di Zoom Bar ditemukan pelanggaran prokes dan jam operasional hingga pukul 12.30 WIB dini hari . Tempat itu pun mendapoat sanksi teguran lisan karena baru satu kali didapati melanggar.

Selanjutnya di Luna karaoke dan vino juga terlihat sudah tutup tidak ada pengunjung di dalamnya. Sedangkan di Nav Karaoke  didapati pelanggaran prokes  dan jam operasional hingga diberikan sanksi denda sebesar Rp 2,5  juta, lantaran berulang kali melanggar.

“Sudah kerap kali ditemukan pelanggaran, sehingga dalam kegiatan ini ada yang diberikan teguran tertulis dan ada diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp2,5 juta, karena sudah berulang kali diberikan teguran,”ujar Januar Hapriansyah, Selasa (1/2) dini hari.

Baca Juga :  Hiiii...King Kobra Masuki Kamar Tidur

Kasi Intel Kejari Palangka Raya ini melanjutkan, sikap tegas tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mentaati aturan yang sudah dikeluarkan, terlebih saat ini masih dalam kondisi penyebaran Covid-19. Apalagi saat ini sebaran tersebut mulai meningkat.

”Ini untuk kebaikan bersama dan menegakkan aturan yang sudah disepakati. Kita inginkan agar semua menaati dan wabah yang ada tidak semakin menyebar. Maka itu ada yang diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp2,5 juta dan juga teguran,” imbuhnya.

Januar menekankan, kegiatan yang dilakukan ini tidak lain adalah untuk mencegah terjadinya penularan virus Covid-19. Maka dari itu tim satgas melakukan pengawasan terkait hal tersebut.

”Hal ini akan terus dilakukan dan kami berharap semua pengelola THM maupun kafe untuk mengerti agar Palangka Raya kembali ke zona hijau penyebaran Covid-19. Ingat, taati prokes dan sama-sama kita komitmen memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (daq/gus)



Pos terkait