KUALA PEMBUANG,Radarsampit.com – Seorang pria berinisial AS (32) warga Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena melakukan penipuan, Selasa (9/5) dini hari.
Pelaku ditangkpa Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan yang dibantu Resmob Polres Kotawaringin Barat (Kobar) di tempat persembunyiannya di Pangkalan Bun, Kobar.
“Pelaku berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Kobar, pelaku memang melarikan diri dan bersembunyi di daerah Pangkalan Bun,” kata Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha.
Kata Wayan, setelah dilakukan penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kobar untuk dilakukan interogasi awal dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan aksi penipuan lalu dibawa ke Polsek Hanau, Polres Seruyan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Hanau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Kasatreskrim menegaskan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan. (rk2/fm)