Pembantai Majikan secara Sadis, Divonis 20 Tahun Penjara

dipenjara
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, RadarSampit.com – Tajar (46), petani sawit yang tega menghabisi nyawa majikannya, H Hadi Suwarno Warisman alias Warno, terbukti melakukan pembunuhan berencana. Perbuatannya membantai majikan diganjar hukuman 20 tahun penjara.

”Menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit, Kamis (23/6).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.  Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dalam dakwaan primer.

Atas vonis itu, terdakwa pasrah, meski harapannya memohon keringanan hukuman dari tuntutan jaksa tidak dikabulkan hakim.

Terdakwa dianggap hakim terbukti melakukan perbuatan keji itu pada 9 Maret 2022, dini hari di jalan poros Tumbang Koling PT HSL, Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Petugas Dapati Barang Terlarang Napi Lapas Kelas IIB Sampit

Dia melakukan perbuatannya lantaran kesal pada korban yang tidak membayar upahnya memupuk dan membersihkan sawit. Terdakwa dijanjikan upah Rp 1 juta, namun hanya dibayar Rp 400 ribu.

Korban lalu memintanya kerja kembali. Namun, terdakwa menolak dengan alasan upah sebelumnya belum lunas dibayar penjaga kebun sawit milik H Sutrisno tersebut, sementara dirinya perlu uang untuk biaya sekolah anaknya.

Korban tetap tidak mau membayar sisanya dengan alasan pemupukan yang dilakukan banyak yang tidak sesuai, hingga akhirnya terdakwa merasa dibohongi. Terdakwa yang emosi, mendatangi pondok yang ditempati korban, lalu menghabisinya dengan parang. Korban mengalami luka pada bagian tangan kiri, leher belakang, kepala, punggung, pinggang, dan kaki. (ang/ign)



Pos terkait