Pembesuk Dikenakan Syarat Berlapis Jenguk Tahanan dan Napi

Kepala Rutan Kapuas memimpin pemeriksaan barang-barang yang dibawa keluarga napi
DIPERIKSA DULU: Kepala Rutan Kapuas memimpin pemeriksaan barang-barang yang dibawa keluarga napi dan mengecek suhu badan. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, RadarSampit.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas menerapkan syarat berlapis bagi pembesuk narapidana dan tahanan apabila ingin menjenguk keluarganya. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tahanan.

Kepala Rutan Kapuas Tony Aji Priyanto mengatakan, kebijakan itu mengacu Surat Edaran (SE) Nomor Pas-12.Hh.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

Bacaan Lainnya

Dia menuturkan, dibukanya kembali kunjungan bagi narapidana dan tahanan disertai beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya pengunjung hanya boleh keluarga inti. Untuk kuasa hukum harus menunjukkan surat kuasa.

”Sedangkan orang asing harus menyertakan surat dari perwakilan kedutaan besar atau konsuler. Namun, paling penting mereka yang telah memiliki vaksinasi booster. Jadi, kalau hanya vaksinasi kedua, belum bisa masuk untuk melakukan kunjungan,” jelasnya.

Baca Juga :  Atlet Kalteng Ikuti 18 Cabor di PON 

Selain itu, keluarga narapidana sebelum masuk harus melewati beberapa pemeriksaan, seperti di bagian depan gerbang masuk rutan untuk mengisi formulir, penitipan barang, serta memberikan selembaran kertas agar narapidana dan tahanan dapat dipanggil untuk bertemu kelurga mereka.

”Di depan gerbang akan ada pendataan untuk keluarga napi. Setelah itu dilakukan pemeriksaan agar tidak membawa barang-barang yang dilarang masuk, seperti handpone, uang, dan lainnya,” tandasnya. (der/ign)



Pos terkait