Pembobolan Toko Alat Pancing dan Senapan Berakhir Damai

Pembobolan Toko Alat Pancing dan Senapan Berakhir Damai
PENCURIAN: Aparat kepolisian saat melakukan olah TKP pembobolan took pancing. Korban memaafkan pelaku dan kasus ini berakhir damai. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK – Aksi pencurian kembali terjadi di Kota Nanga Bulik. Kali ini korbannya adalah pemilik toko alat pancing dan senapan angin di eks pasar lama.

Namun tidak sampai 24 jam pelaku langsung berhasil diamankan setelah apparat melakukan penyelidikan dengan bukti rekaman CCTV.

Ternyata pelakunya adalah dua remaja yang masih di bawah umur. Mereka  melakukan aksinya pada Selasa (29/3) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, melalui Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiratmaja saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa setelah mendapat laporan dari masyarakat atas aksi pencurian tersebut, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Sehingga didapatkan informasi bahwa para pelaku menginap di rumah temannya.

“Saat kita tangkap para pelaku tidak melakukan perlawanan. Semua barang bukti yang hilang juga masih ada, yakni berupa tiga pucuk senapan angin, laser, teleskop, dan uang kotak amal sebesar Rp 452 ribu,” bebernya.

Jumlah kerugian total yang dialami korban adalah sekitar Rp 5 juta, karena ada pintu toko yang dicongkel hingga rusak dan harus diganti.

Baca Juga :  Maling Pakaian Dalam Resahkan Warga

Sementara kedua pelaku dengan polos mengatakan bahwa senjata yang dicurinya tersebut akan digunakan untuk berburu dan menembak burung.

Namun, lanjutnya sebelum masuk proses penyidikan, antara korban dan keluarga kedua pelaku telah melakukan kesepakatan perdamaian untuk tidak melanjutkan perkara tersebut pada Rabu (30/3)

“Kedua pelaku yang masih di bawah umur sudah meminta maaf dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu korban juga ada permintaan ganti rugi Rp 3 juta saja dan telah dipenuhi oleh pihak terlapor,” ungkapnya.

Rencananya perkara ini akan diselesaikan melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Dan saat ini pihaknya masih melengkapi pemenuhan persyaratan untuk RJ tersebut.

“Karena mereka masih anak di bawah umur, masa depannya masih panjang, diharapkan bisa dibina menjadi anak yang lebih baik lagi,” harapnya. (mex/sla)

 



Pos terkait