Pembunuh Sadis Bos Vape di Palangka Raya Dipenjara Seumur Hidup

pembunuh bos vape
VONIS HAKIM: Sidang vonis perkara pembunuhan terhadap Syarwani yang digelar melalui video konferensi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (21/12). (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Otak pembunuhan terhadap Syarwani alias Anang, pemilik toko vape, Yanto, dihukum penjara seumur hidup. Dia terbukti bersalah menjadi pelaku utama merampas nyawa korban. Empat pelaku lainnya divonis lebih ringan; 20 tahun penjara, sementara satu terdakwa hanya sembilan bulan penjara.

Empat terdakwa yang divonis 20 tahun, yakni Aditya Dwi Trisna, Murdani, Muhamad Amin, dan Muhammad Taupik Rahman. Hukuman lebih ringan diterima Sutrisno. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui video konferensi, Rabu (21/12).

Bacaan Lainnya

Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili mengatakan, Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Dia berperan sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.

”Dan tindak pidana menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian orang itu sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan,” ujarnya Hakim dalam amar putusannya.

Baca Juga :  Satu Warga Tewas Setelah Duel Beradu Sajam di Seruyan

Anggota Majelis Hakim Boxgie Agus Santoso mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa, yakni menyebabkan korban kehilangan nyawa dan meresahkan masyarakat. Selain itu, terdakwa juga pernah dihukum dan tak berterus terang, serta berbelit-belit memberikan keterangan.

Putusan terhadap Yanto sama dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan pidana penjara seumur hidup. Atas putusan tersebut, pengacara Yanto , Lailatul Jannah Riyani mengatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Demikian pula dengan JPU.

Terhadap terdakwa lainnya, Achmad Peten Sili menyatakan, terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu pembunuhan berencana. Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang disampaikan JPU.

Dalam vonis terhadap terdakwa Sutrisno yang mendapat hukuman paling ringan, hakim menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta menyembunyikan, mengangkut, atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian orang lain. Sutrisno sendiri tak terlibat langsung mencabut nyawa korban.



Pos terkait