Pemdes Pasir Panjang Dukung Program BPJAMSOSTEK

Proaktif Sosialisasikan Manfaat Kepesertaan Pada Warganya

bpjs
BPJAMSOSTEK: Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Yadi Hadriyanto saat penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dan juga santunan kematian perangkat desa yang diterima ahli warisnya sebesar Rp 42 juta dan beasiswa untuk dua orang anaknya. (Istimewa/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pemerintah Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat mendukung upaya perlindungan para pekerja di desanya untuk terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK.

Hal ini dijelaskan saat sosialisasi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada kelompok petani, perkebunan, dan peternak di desa tersebut pada Sabtu (22/10/2022).

Kepala Desa Pasir Panjang, Tamel mengungkapkan bahwa pemerintah desa telah merencanakan pendaftaran dan kesiapan anggarannya untuk perlindungan pekerja kelembagaan (RT/RW/BPD/Linmas/PKK) dalam program BPJAMSOSTEK.

“Ini sudah kita sampaikan saat Musrenbang Desa Pasir Panjang, dan tokoh masyarakat mendukung hal ini. Namun sementara ini masih menunggu Perbup yang akan mengaturnya,” kata Kades.

Ia menyebut bahwa sementara ini untuk perangkat desa telah terakomodir dalam program BPJAMSOSTEK. Diantaranya berupa santunan kematian perangkat desa yang diterima ahli warisnya sebesar Rp 42 juta dan beasiswa untuk dua orang anaknya.

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Yadi Hadriyanto mengapresiasi langkah aktif Pemdes Pasir Panjang atas kontribusinya menyosialisasikan program perlindungan tenaga kerja rentan diwilayahnya.

Baca Juga :  Cegah Penyelewengan dan Penyerobotan Aset Pemkab Kobar

“Peran aktif pemerintah desa semacam ini sangat membantu kerja kami dalam menyosialisasikan manfaat kepesertaan BPJAMSOSTEK untuk perlindungan pekerja di wilayah desa Pasir Panjang,” katanya.

Jelasnya BPJAMSOSTEK memiliki lima program yang memberikan manfaat bagi peserta. Selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta program terbaru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Kemudian ada juga program return to work (program kembali bekerja) merupakan manfaat tambahan dari Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) yang diwujudkan dalam bentuk pendampingan bagi peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat atau berpotensi cacat,” terang Yadi.

Ia juga menegaskan bahwa peran pemerintah desa sangat penting mengingat masih banyak masyarakat pekerja di desa yang kurang memahami manfaat BPJAMSOSTEK bagi masa depan keluarga, apalagi ketika terjadi kecelakaan kerja.



Pos terkait