Pemdes Sungai Bedaun Plang Lahan Perusahaan

Diduga Menggarap Lahan Milik Desa

sungai bedaun 2
PASANG TANDA: Pemerintah Desa Sungai Bedaun, bersama BPD dan masyarakat memasang spanduk di areal yang diduga diluar HGU PT BLP, Senin (14/11)  (Istimewa/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pemerintah Desa Bedaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendesak PT Bumi Langgeng Perdanatrada untuk mengembalikan puluhan hektare lahan milik desa yang diduga telah dicaplok dan ditanami kelapa sawit.

Puluhan hektar lahan tersebut telah dikuasai oleh PT BLP sejak lama, namun upaya dari pemerintah desa sebelumya untuk meminta kembali lahan tersebut tidak kunjung berhasil.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar Torin menjelaskan, persoalan lahan tersebut tidak kunjung selesai, pihak desa, bersama warga dan BPD melakukan pengukuran mandiri ke lokasi.

“Kita petakan kembali seluruh areal PT BLP dan kita mempunyai data bahwa pada HGU pertama dengan luasan sekian, HGU kedua dengan luasan sekian, dan setelah disinkronkan dengan peta desa ternyata ada areal diluar HGU yang ditanam kelapa sawit,” terangnya, Selasa (15/11).

Menurutnya, pertemuan dengan PT BLP telah beberapa kali dilakukan dan terakhir pada Oktober tahun 2022 ini dan pihak perusahaan mengakui ada lahan perkebunan mereka yang berada di luar HGU. Namun pihak perusahaan hal itu diperbolehkan karena sedang proses Kadastral.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Palangka Raya Bangun Empat Unit Sekolah Baru

Lanjut dia, pemerintah desa meminta pada saat itu kalau memang perusahaan mengklaim bahwa area mereka sudah sesuai HGU pemerintah desa mempersilakan, namun demikian pemerintah desa juga mempunyai data terkait HGU perusahaan.

“Kalau mereka beranggapan benar dibuka saja semuanya, kalau memang itu HGU mereka kita legowo, mari kita adu data, kita minta HGU mereka dengan surat resmi hingga saat ini juga tidak direspon. Padahal mereka sendiri yang menyarankan agar pihak desa bersurat resmi ke perusahaan,” tegasnya.

Lantaran aktivitas perusahaan di area lahan pemerintah desa dan masyarakat seluas 79,5 hektare itu dinilai merugikan masyarakat, maka pemerintah desa bersama masyarakat dan BPD bersepakat memasang spanduk bertuliskan Lahan Ini Milik Warga Desa Bedaun dan Bukan HGU PT BLP.

Menurutnya spanduk tersebut dipasang di beberapa titik, untuk memberikan penegasan bahwa area tersebut berada di luar HGU milik PT BLP dan merupakan lahan milik masyarakat desa setempat.



Pos terkait