Pemilu 2024 Kursi Legislatif Lamandau Bertambah, Palangka Raya Tetap, Ini Alasannya

media gathering kpu kalteng
PAPARAN: Komisioner KPU Kalimantan Tengah saat menyampaikan paparan terkait jumlah kursi pada kegiatan Media Gathering. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah memastikan gelaran pesta demokrasi tahun 2024 bakal berlangsung ketat. Apalagi jumlah kursi legislatif di salah satu daerah, yakni Kabupaten Lamandau, bertambah lima kursi.

Lamandau merupakan satu-satunya daerah di Kalteng yang kursinya bertambah. Sebelumnya di wilayah itu hanya memperebutkan 20 kursi. Pada 2024 nanti menjadi 25 kursi. Untuk Kota Palangka Raya yang sebelumnya digadang-gadang akan ada penambahan, justru tak berubah, yakni tetap  30 kursi. Hal itu lantaran jumlah penduduk untuk penambahan kursi legislatif tidak terpenuhi.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Tidak ada pengurangan jumlah kursi legislatif, tetapi ada penambahan. Penambahan lima kursi DPRD ada di Kabupaten Lamandau,” kata Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis Sastriadi, Selasa (29/11).

Satriadi menambahkan, jumlah kursi legislatif tersebut merupakan hasil perhitungan jumlah penduduk yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan ke KPU.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Jor-joran Perbaiki Jalan Permukiman

”Untuk Kota Palangka Raya, jika bisa memenuhi jumlah yang sudah ditentukan, bisa menambah kursi. Namun, sampai batas waktu ditentukan masih kurang jumlah penduduk yang berhak memilih, sehingga kursi legislatifnya tetap 30. Jika ada tambahan penduduk tiga ribuan lebih, bisa jadi 35 kursi. Jika mau nambah tunggu lima tahun lagi,” katanya.

Sastriadi melanjutkan, peningkatan jumlah kursi di DPRD Lamandau seiring terjadinya penambahan jumlah penduduk. Pada Pemilu 2024, rancangan pemilih di Kalteng sebanyak 2.672.790 orang dengan total alokasi kursi DPRD sebanyak 385.

Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, saat ini KPU kabupaten/kota tengah melaksanakan tahapan menjaring masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan penetapan jumlah pemilih dan kursi DPRD.

”Pada 12 Desember, KPU Kalteng akan menyampaikan rekapitulasi rancangan Dapil DPRD tersebut ke KPU RI. Masukan dan tanggapan masyarakat dimulai 23 November sampai 6 Desember. Selanjutnya, pada 7 Desember sampai 16 Desember, KPU melakukan uji publik,” katanya. (daq/ign)



Pos terkait