Pemkab Kobar Larang Jual dan Bunyikan Mercon Selama Ramadan

RAZIA PETASAN
Ilustrasi

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan menjual dan membunyikan petasan (mercon) selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Larangan tersebut dikeluarkan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan dalam pelaksanaan puasa Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Selain itu juga sebagai upaya untuk menghindari kejadian- kejadian yang dapat merugikan masyarakat terutama bahaya kebakaran.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pj Bupati Kotawaringin Barat Anang Dirjo itu juga meminta kepada Camat dan Lurah serta Kepala Desa agar memantau dan mengawasi aktivitas terkait dengan larangan menjual dan membunyikan mercon di wilayahnya masing-masing.

Apabila diketahui ada yang melanggar, maka segera ditindak secara persuasif atau langsung berkoordinasi dengan aparat hukum setempat agar dilakukan razia atau pengamanan.

Baca Juga :  Malam Tahun Baru Diprediksi Cerah

Begitu pula kepada seluruh warga masyarakat, khususnya kepada para orang tua agar menasehati dan melarang anak-anaknya untuk membeli atau membunyikan mercon.

Kasatpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat Majerum Purni mengatakan, terkait surat edaran tersebut tetap melaksanakan kegiatan patroli dan mengimbau bersama pihak kepolisian dan TNI terkait larangan untuk menjual dan membunyikan petasan saat Ramadan dan Idul Fitri.

“Kita dalam patroli rutin sudah melakukan imbauan terhadap pedagang dan mensosialisasikan surat edaran tersebut,” tegasnya.

Adapun untuk penertiban penjualan merupakan langkah terakhir setelah imbauan tidak dilaksanakan. “Melarang orang berjualan mungkin sulit bagi kami kecuali ada perintah lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan pihak keamanan, kami Satpol PP yang penting tempat mereka berjualan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

 

 

 



Pos terkait