Pemkab Kobar Siapkan Rp 9 Miliar Untuk Pilkades Serentak

Usia Maksimal Pendaftar Jadi 65 Tahun

pilkades
PILKADES SERENTAK: Proses penghitungan suara pada Pilkades Sungai Bengkuang Kecamatan Pangkalan Banteng pada 2016 silam. Menghadapi pemilihan 36 kepala desa di tahun yang akan datang, Pemkab Kobar telah menganggarkan dari APBD 2023 sebesar Rp 9 miliar. (Dok.Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Sebanyak 36 kepala desa bakal berakhir masa jabatannya pada Desember 2022 mendatang. Rencananya pemilihan kepala desa serentak akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2023 mendatang. Maju dari jadwal semula yang rencananya digelar tahun 2025.

Menghadapi pemilihan kepala desa serentak iti, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat telah menyiapkan anggaran miliaran rupiah.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kepala DPMD Kabupaten Kobar Yudhi Hudaya mengatakan bahwa mereka telah mengajukan usulan penyelenggaraan pemilihan kepala desa sebesar Rp 6 miliar. “Kita usulkan enam miliar rupiah, semoga bisa lebih, ” ujarnya, Senin (7/11).

Ia juga menjelaskan pada pemilihan kepala desa mendatang, berdasarkan rancangan yang tertuang dalam Ranperda disepakati terkait batas usia minimal calon kepala desa dan masa jabatan kepala desa.

Plt Sekda Kobar Juni Gultom mengatakan dalam pelaksanaan Pilkades Serentak ini ada ketentuan yang disyaratkan. Semuanya ini masih dalam proses pembahasan mengingat Raperda Pilkades serentak 2023 ini baru diusulkan oleh Pemda Kobar.

Baca Juga :  Dibina PT Pilar Wanapersada, Koperasi Batu Sagulak Ramay Malaju Makin Berkembang

“Proses pembahasan Raperda terus berlangsung. Nantinya Raperda tersebut menjadi acuan bagi pendaftar calon kepala desa,” kata Juni Gultom.

Mengingat ada batasan usia yang wajib diperhatikan dan tak boleh lebih dari tiga kali menjabat sebagai Kades. Sehingga semuanya ini harus jelas dan semuanya akan dituangkan dalam Raperda yang secepatnya bisa disahkan menjadi Perda.

Terpisah, Ketua DPRD Kobar Rusdi Ghozali mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya batas usia minimal kepala desa 25 tahun dan maksimal 55 tahun.

“Pada Pilkades mendatang pada saat mendaftar sebagai calon kepala desa usia minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun,” terangnya.

Ia berharap ranperda yang nantinya akan disahkan menjadi Perda tersebut dapat memenuhi keinginan masyarakat dan dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa.

Juga diharapkan pembatasan usia tersebut juga untuk memberikan kesempatan kepada usia produktif di desa untuk berperan dalam pembangunan desanya.



Pos terkait