Pemkab Kotim Rekomendasi Eks Tekon Bekerja di PBS

Eks Tekon saat menyampaikan aspirasinya di Kantor DPRD Kotim, Senin (4/7).(yuni/radarsampit)
Eks Tekon saat menyampaikan aspirasinya di Kantor DPRD Kotim, Senin (4/7).(yuni/radarsampit)

SAMPIT, RadarSampit.com -Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan membuat rekomendasi bagi eks tenaga kontrak (Tekon) yang tidak lolos evaluasi/seleksi, apabila ingin bekerja di Perusahaan Besar Swasta (PBS).

“Apabila ingin bekerja ke PBS saya siap membuatkan rekomendasinya,” kata Bupati Kotim Halikinnor.

Hal tersebut disampaikan Halikinnor saat menggelar jumpa pers, menanggapi polemik hasil evaluasi/seleksi tekon yang diselenggarakan oleh pemerintah beberapa waktu lalu dimana ada ribuan tekon yang diberhentikan.

Rekomendasi tersebut akan diberikan kepada eks tekon yang memang berminat atau ingin bekerja di perusahaan besar swasta yang cukup banyak beroperasi di Kotim. Sehingga para tekon bisa kembali mendapatkan pekerjaan untuk menyambung hidupnya.

Pada seleksi/evaluasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah pada 23 Juni lalu ada sekitar 3.525 tekon yang mengikuti seleksi, baik yang mengikut tes tertulis, yang dilaksanakan di tiga lokasi, maupun yang mengikuti tes wawancara di Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) unit kerja mereka masing-masing.

Dari seleksi tersebut sebanyak 2.484 orang tekon dinyatakan lulus seleksi, sementara 1.041 orang tekon lainnya gagal sehingga dinyatakan tidak dapat melanjutkan kontrak kerjanya.

Baca Juga :  Usai Ngebut, Pemuda Ini Tewas di Atas Motor

Melihat kondisi tersebut, dimana ada ribuan tenaga kontrak yang diberhentikan, Halikinnor menyebut bahwa keputusan itu adalah hal yang berat dan cukup dilemaris bagi seorang kepala daerah. “Hati saya menangis, ini keputusan yang sulit,” ucap.

Halikinnor juga mengatakan, dirinya telah berusaha keras untuk memperjuangkan nasib para tenaga kontrak hingga ke pemerintah pusat. Namun kebijakan pemerintah pusat terkait peniadakan tekon paling lambat pada 28 November 2023 mendatang adalah aturan yang tidak bisa ditentang oleh pemerintah di daerah.

“Jika saya tidak mengikuti aturan itu, saya yang akan mendapatkan sanksi hukum,” ucapnya.

Oleh karena itu,  sebagai solusi dari polemik ini Pemkab Kotim akan memberikan kesempatan kedua kepada para tekon untuk bisa kembali mengikut seleksi atau evaluasi tahap kedua. Terkait hal ini Halikinnor meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat melakukan penghitung berapa banyak kebutuhan real di lapangan.



Pos terkait