Pemkab Terbitkan Aturan Baru Seragam Pegawai, Ini Bedanya PNS dan Tenaga Kontrak

seleksi tekon kotim
SELEKSI: Peserta seleksi tenaga kontrak tahap II di lingkup Pemkab Kotim, Senin (25/7) lalu. (DOK.YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menerapkan aturan baru terkait seragam atau pakaian dinas pegawai di lingkungan Pemkab Kotim mulai Senin (15/8).  Pemkab melakukan penyesuaian penggunaan pakaian dinas PNS dan tenaga kontrak. Perubahan terjadi pada seragam tenaga kontrak, sedangkan PNS masih mengenakan seragam seperti biasa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makalepu menerangkan, perubahan aturan seragam ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Kotim nomor 800/253/BKPSDM-PKAP/VIII/2022, yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022 lalu.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Berdasarkan SE tersebut dilampirkan keterangan penggunaan pakaian dinas untuk tekon. Pada hari Senin hingga Rabu mengenakan kemeja putih dengan bawahan berwarna hitam, baik itu rok maupun celana panjang. Pada hari Kamis, tekon mengenakan atasan batik khas Kotim dengan bawahan berwarna gelap. Kemudian untuk seragam hari Jumat tekon diwajibkan mengenakan pakaian olahraga di pagi hari, lalu pada siang hari mengenakan atasan batik khas Kotim dengan bawahan berwarna gelap.

Baca Juga :  Milenial Jajal Gelanggang Demokrasi, Wajah Baru Ikut Berebut Suara Rakyat di Kotim

Menurut Kamaruddin, pihaknya sudah menyampaikan SE tersebut melalui Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di masing-masing unit kerja.  “SE tersebut sudah kami sampaikan ke masing Kepala SOPD untuk disampaikan ke jajarannya, dan SE ini berlaku untuk semua SOPD,” terangnya.

Dirinya menambahkan bahwa perubahan aturan seragam pegawai ini bukan karena unsur diskriminasi ataupun semacamnya. Melainkan, untuk meningkatkan disiplin dan motivasi kerja tekon, serta efektifitas pelaksanaan tugas di lingkungan Pemkab Kotim.

Pihaknya berharap, seluruh tenaga kerja di lingkungan Pemkab Kotim dapat mematuhi dan menerapkan aturan penggunaan seragam yang mulai berlaku Senin (15/8) kemarin. (yn)



Pos terkait