Pemuda Ini Diringkus Bersama 8 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Kapuas,sabu,alat sabu,efek sabu,narkoba,polres kapuas,penangkapan sabu,radar sampit,radar sampit narkoba,radar sampit kriminal terbaru,radar sampit 2022,radar sampit berita narkoba
Sejumlah barang bukti, peredaran sabu yang diamankan di Polres Kapuas.(istimewa)

KUALA KAPUAS,RadarSampit.com – Saat menggelar operasi Antik 2022 Rabu (7/9) lalu, tim Satresnarkoba Polres Kapuas, berhasil meringkus pengedar sabu berinisial RS Alias Menyo (21), di Jalan Seroja Gang 2 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, sekira jam 20.00 Wib.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas IPTU Subandi menjelaskan, pemuda ini tertangkap tangan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, membawa atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Dari tangannya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat Brutto 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram.

Selain itu juga diamankan satu  pack plastik klip, sebuah timbangan digital, satu pipet kaca, satu buah kotak kecil warna hitam, satu buah ponsel warna hitam, satu buah dompet warna abu-abu, satu buah hand bag warna abu-abu, dan satu unit sepeda motor Satria F 150 cc No.pol KH 2306 BU.

Baca Juga :  Melawan Lupa Bebasnya Terdakwa Bandar Besar Narkoba

Narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat Brutto 1,46 gram, itu  milik bersama saudara Akhmad Ulyani, S.Pd lias Uul bin Syarkawi,” papar Subandi.

Kemudian lanjutnya,  Satresnarkoba melakukan pengembangan asal jaringan narkotika tersebut, namun  terputus di Banjarmasin Provinsi Kalsel sampai pukul 03.00 wib dini hari pada (8/9). Selanjutnya, anak muda yang sudah jadi tersangka ini pun dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas untuk di proses lebih lanjut. Dan untuk pasal yang di sangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Subandi.(*/gus)

 



Pos terkait