Penambang Ilegal Ajukan Gugatan ke Perusahaan dan Dinas ESDM Kalteng  

Penambang Ilegal Ajukan Gugatan
ILUSTRASI.(RADAR SAMPIT)

Pemkab Kotim sebelumnya telah memastikan penambangan tersebut ilegal. Hal itu berdasarkan penelusuran dan pengecekan Tim Bentukan Pemkab Kotim dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalteng.

Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kotim Rudi Kamislam mengatakan, aktivitas penambangan galian C ilegal tersebut pernah bermasalah dengan perusahaan tambang PT Sanmas Mekar Abadi yang kini tidak lagi beroperasi sejak beberapa tahun silam. Galian C itu melakukan penambangan di areal perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Saat itu, katanya, pihak penambang ilegal mengakui dan sepakat mengakhiri aktivitasnya. Namun, belakangan muncul kembali aktivitas lain menggunakan sistem bagi hasil dengan pemilik lahan warga setempat.

Kelompok penambang ilegal tersebut, kata Rudi, bukan kali pertama dilaporkan ke ESDM Kalteng. Namun, oleh ESDM kala itu disarankan untuk melapor ke aparat  kepolisian. ”Pada 30 Juni 2020 lalu, perusahaan pernah melapor ke ESDM juga soal penambangan oleh kelompok ini.  Disarankan lapor ke polisi,”ujarnya, beberapa waktu lalu. (ang/ign)



Baca Juga :  Ancaman Bencana Masa Depan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *