Namun apes keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB saat terdakwa sedang tidur, rumahnya diketuk oleh korban yang datang bersama anaknya. Korban menanyakan keberadaan ayamnya dan terdakwa menjawab berada dalam rumah lalu korban melihat serta mengambil karung berisi tujuh ekor ayam kampung yang disimpan di pojok ruang tamu rumah terdakwa.
“Setelah itu ada anggota Polsek Bulik datang ke rumah terdakwa dan menangkapnya berserta barang bukti,” pungkasnya. (mex/sla)